Jumat, 08 April 2011

SMKN 1 Tempel Sebagai Satuan Pendidikan Berwawasan Gender


<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Menurut Inpres no. 9/2000 Gender diartikan sebagai pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki; yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.

Hal-hal yang mendasari meningkatnya perhatian banyak pihak untuk mengimplementasikan satuan kegiatan yang responsif gender ataukah bias gender; diantaranya adalah :

1. Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita oleh PBB tahun 1967.
2. Konvensi PBB tahun 1979 tentang persamaan hak-hak antara pria dan wanita.
3. UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi terhadap wanita.
4. Dikeluarkan Inpres No. 9/2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan Nasional.
5. Permendiknas No. 84 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) bidang pendidikan.
6. Keputusan Gubernur DIY Nomor 52/KEP/2009 dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG.
Sebagai indikator sekolah berwawasan gender; diantaranya adalah bila diukur dari sisi akses, manfaat, partisipasi dan kontrol akan nampak responsif gender atau masih bias gender. Hal tersebut menyeluruh meliputi sisi dokumentasi data, pengadaan prasarana maupun kebijakan-kebijakan.

Aplikasi pengarusutamaan gender dalam pengadaan sarana-prasarana; diantaranya adalah:

1. Pembuatan sekat antara ruang kelas/teori dengan toilet di belakang perpustakaan.
2. Pemasangan simbol-simbol gender pada tempat-tempat tertentu. Misalnya : area toilet, area mengambil air wudlu di mushola.
3. Pemasangan kotak-kotak sampah, untuk menampung bekas pembalut wanita.
4. Pemasangan cermin-cermin untuk membantu kerapian berpakaian.
5. Penataan meja belajar di ruang-ruang teori dan praktik yang responsif gender.
6. Pemasangan gambar-gambar kepahlawanan yang responsif gender.

Aplikasi responsif gender dalam pendataan, diantaranya adalah :

1. Data tenaga guru.
2. Data tenaga kependidikan.
3. Data MPK dan Pengurus OSIS.
4. Data tamu.
Aplikasi dalam pembelajaran diharapkan dapat dikembangkan dalam pelajaran IPS dan IPA.

Program lain yang terkait responsif gender, diantaranya adalah :
1. Penyelenggaraan ceramah tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR) oleh Puskesmas terdekat maupun dari pihak-pihak lain terkait.
2. adanya gugus kepramukaan yang menampung perempuan dan laki-laki yaitu : gugus R.A. Kartini (gugus putri) dan gugus HB IX (gugus putra).

Pilihan jenis kegiatan ekstrakurikulet yang tidak bias gender (responsif gender)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar